ST Burhanuddin: Hukum Positif Jawab Problem Penegakan Hukum
Senin, 31 Oktober 2022 - 23:42 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, korban kejahatan kerap menjadi pihak yang mengalami kerugian. Namun, kata dia, korban kejahatan kerap kurang diperhatikan.
“Korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, tetapi sering kali mereka kurang diperhatikan,” ujar Jaksa Agung dikutip dari akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, Senin (31/10/2022).
ST Burhanuddin menjelaskan, demi menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan. Ini dilakukan dengan menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
“Untuk menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat,” imbau Jaksa Agung.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
“Korban kejahatan menjadi pihak yang mengalami kerugian, tetapi sering kali mereka kurang diperhatikan,” ujar Jaksa Agung dikutip dari akun Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin, Senin (31/10/2022).
ST Burhanuddin menjelaskan, demi menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan. Ini dilakukan dengan menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Baca Juga
“Untuk menjawab problematika penegakan hukum, penerapan hukum positif harus diikuti dengan proses menggali hukum dan keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat,” imbau Jaksa Agung.
Lihat Juga: Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa
(rca)
tulis komentar anda