Keterangan di Pengadilan Berbeda, Susi ART Sambo: Saya Takut saat Di-BAP

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:30 WIB
Susi saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo , merasa takut saat diperiksa polisi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J . Hal inilah yang membuat adanya perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian di persidangan.

Rasa takut itu diungkapkan kala majelis hakim mempertanyakan adanya perbedaan keterangan Susi di persidangan dengan BAP. Salah satu poin keterangan yang dinilai berbeda yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Susi mengatakan, Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga tapi dilarang Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan, Brigadir J telah mengangkat Putri akan tetapi ditegur oleh Bharada E.



"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," tutur Susi saat memberi kesaksiandalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Mendengar hal itu, majelis hakim mengatakan lalu menanyakan nama penyidik yang memeriksa Susi. Namun, Susi mengaku tak ingat namanya.

Majelis hakim lalu bertanya intensitas Susi diperiksa oleh penyidik. Susi menjawab cukup sering dan lancar memberikan keterangan oleh penyidik.

Baca juga: Pengacara Bharada E Pertanyakan Keterangan Saksi ART Ferdy Sambo

"Tetapi di sini kenapa enggak lancar? Pak Hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau keterangan kamu seperti ini. Memperumit jalannya persidangan," tutur majelis hakim.

"Ini masih beruntung, kamu nggak diperintah untuk dilakukan tersangka memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 247 KUHP ancaman hukuman 7 tahun. Ingat itu. Terserah kamu mau ngomong apa," ujar majelis hakim.

Sebelumya, anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak meminta Susi dihadirkan dalam setiap sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Permintaan itu dilayangkan Morgan lantaran mendengar keterangan Susi yang berbeda dalam BAP dengan persidangan.

Permintaan itu bermula ketika Morgan ingin mengetahui cerita Putri Candrawathi saat di Magelang. Baginya, perisitwa tersebut hanya diketahui oleh Susi, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

"Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau nggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?" ujar Morgan kepada Susi saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More