Kamaruddin Simanjuntak Tepis Sebar Hoaks Terkait Kasus Brigadir J
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 06:44 WIB
JAKARTA - Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menepis tuduhan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago yang menyebut dirinya menyebarkan hoaks terkait kematian Brigadir J. Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier, Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
"Apanya yang menyebar hoaks? Perbuatan mana yang menyebar hoaks?" katanya kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Dia menjelaskan, semua fakta yang diungkapkannya berdasarkan laporan intelijen polisi kepadanya. "Ya perbuatannya apa? Mana yang hoaks? Saya bilang berdasarkan laporan intelijen," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Hakim bertanya, dari mana Bapak tahu? Laporan intelijen," sambungnya.
Menurutnya, fakta yang ia dapat serta yang dijelaskannya terkait kematian dan luka yang ada di tubuh Brigadir J dapat membongkar perkara ini. "Acuannya begini, penyidik yang paling senior di Mabes Polri, datang kepada saya, semua yang saya katakan menurut dia benar. Dan penyidik itu berhasil membongkar perkara ini dari pernyataan saya," tutur Kamaruddin.
"Sekarang yang menjadi acuan, pengakuan penyidik atau pengakuan grup Ferdy Sambo. Kalau pengakuan Ferdy Sambo kan tembak-menembak. Apakah berpedoman acuan itu? atau kepada informasi intelijen saya," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
"Apanya yang menyebar hoaks? Perbuatan mana yang menyebar hoaks?" katanya kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Dia menjelaskan, semua fakta yang diungkapkannya berdasarkan laporan intelijen polisi kepadanya. "Ya perbuatannya apa? Mana yang hoaks? Saya bilang berdasarkan laporan intelijen," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Hakim bertanya, dari mana Bapak tahu? Laporan intelijen," sambungnya.
Menurutnya, fakta yang ia dapat serta yang dijelaskannya terkait kematian dan luka yang ada di tubuh Brigadir J dapat membongkar perkara ini. "Acuannya begini, penyidik yang paling senior di Mabes Polri, datang kepada saya, semua yang saya katakan menurut dia benar. Dan penyidik itu berhasil membongkar perkara ini dari pernyataan saya," tutur Kamaruddin.
"Sekarang yang menjadi acuan, pengakuan penyidik atau pengakuan grup Ferdy Sambo. Kalau pengakuan Ferdy Sambo kan tembak-menembak. Apakah berpedoman acuan itu? atau kepada informasi intelijen saya," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda