Ghufron: KPK Masih Kaji Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 04:08 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto: Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan berbagai tindakan terukur.Dia juga mengatakan, KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan.

Ghufron mengatakan, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron dalam acara webinar nasional bertajuk ‘Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi’, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurut Ghufron, dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat iniquisitoir atau pemeriksaan.Dalam hal ini, menurutnya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.



“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” tambahnya.

Di sisi lain, dalam konsep restorative justice, Ghufron mengatakan, tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum. Hal itu terlihat pada satu kasus tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau kejahatan komunal.

Sehingga menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Selain itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki.

“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana merestorenya, nya ini yang harus kita kaji bersama,” jelas dia.

Untuk diketahui, restorative justice adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More