Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:59 WIB
Sebelumnya, pengacara Arif juga dalam petitum eksepsinya tersebut memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusannya dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan Arif Rachman Arifin. Kemudian, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Lalu, pengacara menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," kata pengacara.
Lalu, pengacara menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," kata pengacara.
(rca)
Lihat Juga :