Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:59 WIB
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Foto: MPI
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari segala tuduhan dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ujar pengacara Arif Rachman, Junaidi Saibih di persidangan.
Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ujar pengacara Arif Rachman, Junaidi Saibih di persidangan.
Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan Jaksa Prematur
Lihat Juga :