Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:15 WIB
"Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik melakukan penahanan terhadap FW untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," beber Firli.

Sementara itu, mantan Kepala BPN Riau, M Syahrir belum dilakukan proses penahanan karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK mengimbau agar M Syahrir kooperatif pada panggilan berikutnya.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!