Penjelasan Pemerintah Belum Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai KLB
Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah hingga kini belum berencana untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum berencana untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Sepanjang arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden belum menyampaikan keputusan arah itu (KLB)," ujar Muhadjir Effendy usai menghadiri pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Jurus Pemerintah Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut
Apalagi menurut Muhadjir, jajaran instansi terkait sudah bergerak cepat dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut.
"Sepanjang arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden belum menyampaikan keputusan arah itu (KLB)," ujar Muhadjir Effendy usai menghadiri pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Jurus Pemerintah Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut
Apalagi menurut Muhadjir, jajaran instansi terkait sudah bergerak cepat dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut.
Lihat Juga :