Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ngaku Tak Kenali Kardus dan Hardisk CCTV Kosong
Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:03 WIB
JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tidak mengenali kardus hingga hardisk CCTV terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut diungkapkan mereka saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Awalnya, saksi yang merupakan Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya menjelaskan tentang data rekaman DVR CCTV di Pos Satpam yang hilang yang diterima Puslabfor Polri hingga dia mencocokkan DVR kosong tersebut dengan CCTV di lokasi Kompleks Polri Duren Tiga. Hasil penyelidikan, DVR CCTV dengan data rekaman kosong itu benar berasal dari Pos Satpam.
"Datanya sudah tidak ada kosong. Pak Marjuki menunjukkan ini dus (DVR CCTV) yang diambil, ini dus yang baru (diganti))," ujar Aditya di persidangan.
Aditya menerangkan setelah membuat laporan hilangnya data rekaman CCTV tersebut, usai ditindaklanjuti ditemukanlah data rekaman asli atas DVR CCTV yang kosong tersebut. Adapun rekaman CCTV yang sebelumnya kosong itu memiliki durasi sekitar 2 jam lebih.
Data rekaman yang asli itu tersimpan di sebuah hardisk dan setelah dicocokkan kembali, benar rekaman tersebut merupakan data rekaman atas CCTV yang disita Puslabfor Polri yang kosong data rekamannya dengan CCTV di lokasi Kompleks Polri Duren Tiga yang akhirnya diganti AKP Irfan Widyanto.
Kardus DVR CCTV hingga hardisk yang berisi data rekaman asli itu lantas ditunjukkan pada dua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tak mengenali dan mendengar kardus hingga hardisk berisi data rekaman asli yang sebelumnya hilang itu.
"Terdakwa, mengenali ini tidak?" tanya hakim.
"Saya tak pernah melihat dan mendengar itu," kata Hendra dan Agus Nurpatria.
Awalnya, saksi yang merupakan Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya menjelaskan tentang data rekaman DVR CCTV di Pos Satpam yang hilang yang diterima Puslabfor Polri hingga dia mencocokkan DVR kosong tersebut dengan CCTV di lokasi Kompleks Polri Duren Tiga. Hasil penyelidikan, DVR CCTV dengan data rekaman kosong itu benar berasal dari Pos Satpam.
"Datanya sudah tidak ada kosong. Pak Marjuki menunjukkan ini dus (DVR CCTV) yang diambil, ini dus yang baru (diganti))," ujar Aditya di persidangan.
Aditya menerangkan setelah membuat laporan hilangnya data rekaman CCTV tersebut, usai ditindaklanjuti ditemukanlah data rekaman asli atas DVR CCTV yang kosong tersebut. Adapun rekaman CCTV yang sebelumnya kosong itu memiliki durasi sekitar 2 jam lebih.
Data rekaman yang asli itu tersimpan di sebuah hardisk dan setelah dicocokkan kembali, benar rekaman tersebut merupakan data rekaman atas CCTV yang disita Puslabfor Polri yang kosong data rekamannya dengan CCTV di lokasi Kompleks Polri Duren Tiga yang akhirnya diganti AKP Irfan Widyanto.
Kardus DVR CCTV hingga hardisk yang berisi data rekaman asli itu lantas ditunjukkan pada dua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku tak mengenali dan mendengar kardus hingga hardisk berisi data rekaman asli yang sebelumnya hilang itu.
"Terdakwa, mengenali ini tidak?" tanya hakim.
"Saya tak pernah melihat dan mendengar itu," kata Hendra dan Agus Nurpatria.
(rca)
tulis komentar anda