Batas Usia Capres 2024 Dinilai seperti Pagar

Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:17 WIB
Politikus PSI Rian Ernest menilai, batas usia minimal capres dan cawapres seperti pagar. Dia juga menilai ambang batas pencalonan presiden seperti pagar. Foto/Ist
JAKARTA - Politikus PSI Rian Ernest menilai, batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) seperti pagar. Dia juga menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold seperti pagar.

"Kita pernah berjuang menggugat keduanya. Tapi MK (Mahkamah Konstitusi, red) selalu bilang ini open legal policy, dilempar lagi bolanya ke DPR," katanya dalam diskusi bertajuk 'Muda Memimpin, Menuju 2024: Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres' di Kopitok Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan, inti dari demokrasi adalah partisipasi, bukan limitasi. "Kita percaya suara rakyat suara Tuhan. Vox Populi Vox Dei. Tapi berapa banyak suara rakyat terbakar gara gara aturan pembatasan," tuturnya.



Dia pun sepakat pembatasan usia capres dan cawapres perlu ditinjau ulang. "Seseorang bisa melakukan perbuatan hukum kan dari usia 21 ya. Lalu, kita perlu melihat pertimbangan psikis juga. Jadi ya kira-kira di usia 25 atau 27 cocok lah," pungkasnya.

Sementara itu, CEO Centenialz Dinno Ardiansyah menilai ambang batas presidential threshold 20 persen dan batas minimal usia presiden itu anti progresifitas. "Itu jelas enggak pro kaum muda, dan menutup ruang putra putri bangsa muda yang potensial untuk manggung sebagai pemimpin negeri," ujarnya dalam kesempatan sama.

Dia menjelaskan, diskusi tersebut di gelar dalam rangka memfasilitasi keresahan kaum muda yang selama ini merasa hanya dijadikan vote getter oleh para politikus tua yang established.

"Selama ini, kata muda dan milenial dijadikan jargon dan komoditas, tapi keberpihakan sejatinya, jauh panggang dari api. Katanya kita pro anak muda, tapi yang boleh jadi pemimpin, harus usia 40 dulu. Apakah ini bukan hipokrit?" kata mantan Presiden BEM Trisaksi tersebut.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More