Kuasa Hukum: Eksepsi Tak untuk Baiquni Saja, tapi Semua ASN yang Kena Kriminalisasi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:35 WIB
"Dia tidak bisa dikenakan satu kesalahan karena dia melaksanakan perintah oleh aparatur pemerintah penyelenggara, itu jadi ini bukan untuk Baiquni tapi juga untuk yang lain, untuk semuanya juga, jadi kita bisa belajar dari kasus ini," jelas Junaedi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil permohonan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dialami oleh kliennya.
Hal tersebut ia katakan usai membacakan eksepsi pada sidang Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan.
"itu adalah permohonan untuk pemeriksaan apakah memang perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan melawan hukum atau bukan. Jadi itu adalah dalam rangka sebenernya kami ingin menguji, hasil dari pemeriksaan KKEP yang disebut dalam UU pemerintah sebagai aparatur pengawas internal pemerintah," ujar Junaedi saat ditemui wartawan, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil permohonan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), terkait Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dialami oleh kliennya.
Hal tersebut ia katakan usai membacakan eksepsi pada sidang Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan.
"itu adalah permohonan untuk pemeriksaan apakah memang perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan melawan hukum atau bukan. Jadi itu adalah dalam rangka sebenernya kami ingin menguji, hasil dari pemeriksaan KKEP yang disebut dalam UU pemerintah sebagai aparatur pengawas internal pemerintah," ujar Junaedi saat ditemui wartawan, Rabu (26/10/2022).
(maf)
Lihat Juga :