Kasus Pembunuhan Brigadir J, Baiquni Minta Dibebaskan dari Dakwaan Obstruction of Justice

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:31 WIB
Kompol Baiquni Wibowo terdakwa kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari dakwaan JPU. Foto/MPI
JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan penuntut umum, melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa

Dalam nota keberatannya, Baiquni juga meminta kepada Hakim Majelis agar menerima nota keberatannya dan menghentikan sementara proses pemeriksaan sampai putusan Hakim PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan (eksepsi) atas nama saudara terdakwa Baiquni Wibowo, menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," ujarnya.



"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More