Hanya Jalankan Perintah Atasan, Baiquni Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:57 WIB
Junaedi mengatakan, kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat," ungkapnya.

"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan atau pun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," tambahnya.

Ia pun meminta, agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis. "Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!