Hanya Jalankan Perintah Atasan, Baiquni Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:57 WIB
loading...
Hanya Jalankan Perintah...
Kompol Baiquni Wibowo mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo pada saat proses penyalinan dan penghapusan dalam rekaman CCTV. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kompol Baiquni Wibowo mengatakan, tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo pada saat proses penyalinan dan penghapusan rekaman CCTV yang terletak di kediaman Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Baiquni hanya menjalankan perintah atasan pada saat itu.

"Tindakan Baiquni yang merupakan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof DivPropam Polri adalah, sebagai pelaksana atas perintah resmi dari atasan yang berwenang pada saat itu, yaitu Ferdy Sambo yang masih aktif menjabat dan masih memiliki kewenangan sebagai Kadiv Propam Polri," ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kliennya Tak Tahu Apa-apa

Junaedi mengatakan, kliennya itu tidak berniat untuk menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak adil kepada kliennya.

"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak memiliki kesamaan niat dan/atau kerja sama fisik dengan Irjen Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait peristiwa pembunuhan korban BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat," ungkapnya.

"Apalagi memiliki niat untuk merintangi penyidikan, menghalangi proses penyidikan atau pun melakukan seluruh tindakan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saudara terdakwa Baiquni Wibowo," tambahnya.

Ia pun meminta, agar dakwaan yang dituntut oleh Jaksa berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 dibatalkan demi hukum oleh Hakim Majelis. "Karenakan tidak terpenuhinya kesamaan niat yang merupakan salah satu syarat terpenuhinya perbuatan turut serta sebagaimana dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Mengapa Pemain Spanyol...
Mengapa Pemain Spanyol Tidak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2026?
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved