Pertimbangan JPU Tuntut Mati Benny Tjokro: Tak Merasa Bersalah, Apalagi Menyesal

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:48 WIB
Benny Tjokro dinilai tidak merasa bersalah dan menunjukkan penyesalan selama persidangan kasus dana PT Asabri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati . Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dia terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

JPU pada Kejagung membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan atas tuntutan yang dilayangkan tersebut. Yang memberatkan, Benny Tjokro dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.



"Keadaan yang memberatkan, terdakwa di persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas pebuatan yang telah dilakukannya," jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Korupsi PT Asabri, Jaksa Tuntut Benny Tjokro Divonis Mati

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Bentjok termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extra ordinary crimes. Di mana, menurut jaksa, kejahatannya itu dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!