Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:18 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau sanggahan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (26/10/2022).
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan selanya.
Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Seluruh sanggahan yang disampaikan suami Putri Candrawathi itu ditolak majelis hakim. Dengan adanya putusan ini, maka persidangan keduanya dilanjutkan.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan selanya.
Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Seluruh sanggahan yang disampaikan suami Putri Candrawathi itu ditolak majelis hakim. Dengan adanya putusan ini, maka persidangan keduanya dilanjutkan.
(abd)
tulis komentar anda