Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:18 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau sanggahan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau sanggahan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (26/10/2022).

"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan selanya.

Kedua, kata hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.



"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim lagi.

Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Seluruh sanggahan yang disampaikan suami Putri Candrawathi itu ditolak majelis hakim. Dengan adanya putusan ini, maka persidangan keduanya dilanjutkan.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More