Ramai-ramai Tokoh Bela Anies Baswedan soal Formula E
Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:56 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat dukungan dari sejumlah tokoh terkait Formula E . Para tokoh itu mulai dari akademisi hingga mantan pejabat lembaga negara.
Mereka menyampaikan, bahwa gelaran Formula E berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari perencanaan hingga penganggaran.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yang juga pakar hukum pidana menilai, dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Anies Baswedan kurang tepat.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Formula E Jakarta Sekaligus Kampanye Isu Global Warming
Terlebih kata Suparji, tidak ada tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Suparji menyebut, seharusnya proses hukum terhadap Anies Baswedan dihentikan.
"Sudah jelas tidak ada tindak pidana dan tidak cukup alat bukti, dan demi kepastian hukum tadi, perkara ini dihentikan tidak kemudian malah mencari audit baru," kata Suparji dalam forum diskusi akademik dengan tema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik', di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Ada delapan jenis tindak pidana korupsi dalam undang-undang tipikor, tidak ada yang bisa menkonstruksikan tindakan tadi sebagai tindak pidana korupsi," sambungnya.
Selain Suparji, ada mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansah Djohan yang mengatakan, bahwa Formula E masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Untuk perencanaan Formula E tidak ada dalam RPJMD itu keliru. Jadi kalau kita baca dokumen DKI itu ada tahap-tahapannya," ucapnya.
"Jadi dalam konteks perencanaan itu sebetulnya pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa Formula E itu tidak ada dalam dokumen perencanaan, itu salah. Sebenarnya ada, dia ada di dalam RPJMD, ada di dalam Rencana Strategis (Renstra), ada di dalam program dan kegiatan," sambungnya.
Kemudian Pengajar Universitas Andalas sekaligus mantan Staf Ahli Mendagri itu menyebutkan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran, Formula E dianggap clear.
"Jadi semuanya baik dalam proses perencanaan hingga penganggaran clear semua itu," kata Djohermansah Djohan.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Mereka menyampaikan, bahwa gelaran Formula E berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari perencanaan hingga penganggaran.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yang juga pakar hukum pidana menilai, dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Anies Baswedan kurang tepat.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Formula E Jakarta Sekaligus Kampanye Isu Global Warming
Terlebih kata Suparji, tidak ada tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Suparji menyebut, seharusnya proses hukum terhadap Anies Baswedan dihentikan.
"Sudah jelas tidak ada tindak pidana dan tidak cukup alat bukti, dan demi kepastian hukum tadi, perkara ini dihentikan tidak kemudian malah mencari audit baru," kata Suparji dalam forum diskusi akademik dengan tema 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik', di Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Ada delapan jenis tindak pidana korupsi dalam undang-undang tipikor, tidak ada yang bisa menkonstruksikan tindakan tadi sebagai tindak pidana korupsi," sambungnya.
Selain Suparji, ada mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansah Djohan yang mengatakan, bahwa Formula E masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Untuk perencanaan Formula E tidak ada dalam RPJMD itu keliru. Jadi kalau kita baca dokumen DKI itu ada tahap-tahapannya," ucapnya.
"Jadi dalam konteks perencanaan itu sebetulnya pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa Formula E itu tidak ada dalam dokumen perencanaan, itu salah. Sebenarnya ada, dia ada di dalam RPJMD, ada di dalam Rencana Strategis (Renstra), ada di dalam program dan kegiatan," sambungnya.
Kemudian Pengajar Universitas Andalas sekaligus mantan Staf Ahli Mendagri itu menyebutkan, mulai dari perencanaan hingga penganggaran, Formula E dianggap clear.
"Jadi semuanya baik dalam proses perencanaan hingga penganggaran clear semua itu," kata Djohermansah Djohan.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(maf)
tulis komentar anda