Mengenal Fungsi Direktorat Jenderal pada Kementerian

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:37 WIB
Pada pasal 33 terkait unsur Pelaksana, Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Selain itu, Ditjen juga bertanggung jawab sekaligus berada di bawah Menteri terkait.

Lebih lanjut, jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan. Dalam pembagiannya, Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktorat.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri paling banyak 4 bagian, sementara Direktorat terdiri paling banyak 5 Subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha.

Baca juga : Telkom Kolaborasi Ditjen Dukcapil Wujudkan Single Identity Number

Lantas apa sajakah fungsi yang dimiliki Direktorat Jenderal ini?

Dalam melaksanakan tugasnya guna merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidangnya, Direktorat Jenderal menyelenggarakan beberapa fungsi. Berikut diantaranya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!