Mengenal Fungsi Direktorat Jenderal pada Kementerian

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:37 WIB
Istilah Direktorat Jenderal mungkin sudah sering terdengar di kalangan masyarakat. Foto DOK ist
JAKARTA - Istilah Direktorat Jenderal mungkin sudah sering terdengar di kalangan masyarakat. Akan tetapi, tak banyak di antaranya yang paham tentang arti dan fungsinya.

Direktorat Jenderal atau biasa disebut Ditjen merupakan unsur pelaksana dalam Kementerian atau Lembaga Negara .

Adapun tugasnya sendiri adalah merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di sektornya masing-masing.



Baca juga : Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak

Salah satu peraturan yang menjelaskan fungsi Direktorat Jenderal (Ditjen) ini terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Pada pasal 33 terkait unsur Pelaksana, Direktorat Jenderal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Selain itu, Ditjen juga bertanggung jawab sekaligus berada di bawah Menteri terkait.

Lebih lanjut, jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan. Dalam pembagiannya, Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktorat.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri paling banyak 4 bagian, sementara Direktorat terdiri paling banyak 5 Subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha.

Baca juga : Telkom Kolaborasi Ditjen Dukcapil Wujudkan Single Identity Number
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More