PERSI Usul Data Rekam Medis Pasien Tak Boleh Dihapus
Senin, 06 Juli 2020 - 17:55 WIB
"PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," kata Budi Sampurna.
Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diindentifikasi, sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. (Baca juga: Taufiq Abdullah: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak )
Selain itu, PERSI pun mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan. "PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," ujar Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G Partakusuma dalam kesempatan sama.
Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diindentifikasi, sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. (Baca juga: Taufiq Abdullah: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak )
Selain itu, PERSI pun mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan. "PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," ujar Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G Partakusuma dalam kesempatan sama.
(abd)
Lihat Juga :