PERSI Usul Data Rekam Medis Pasien Tak Boleh Dihapus

Senin, 06 Juli 2020 - 17:55 WIB
loading...
PERSI Usul Data Rekam...
PERSI mengusulkan pengecualian penghapusan data rekam medis dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pasien (PDP) yang saat ini dibahas DPR. FOTO/ILUSTRASI/IST/siplawfirm
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengusulkan pengecualian penghapusan data rekam medis dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pasien (PDP) yang saat ini dibahas DPR. Data rekam medis yang berisi catatan dan dokumen kesehatan pasien dianggap tidak boleh dihapus.

Untuk diketahui, dalam RUU PDP diatur peluang pemilik data untuk menghapus datanya. "Perbaikan data rekam medis dapat dilakukan dengan mencoret data yang salah dan menambahkan data yang benar," ujar Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI Prof Budi Sampurna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR, Senin (6/7/2020).

PERSI berpendapat, semua data pribadi pasien harus diperlakukan sebagai rahasia pribadi. Data pribadi pasien atau Rahasia Kedokteran tidak bisa dibuka atau dipindahtangankan tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam keadaan tertentu.(Baca juga: Pegawai Rekam Medis RSU Tiara Kasih Sejati Disumpah Jaga Rahasia Pasien )

Pengecualian itu dalam keadaan atau situasi tertentu yaitu permintaan atau persetujuan pasien sendiri, kepentingan pelayanan kesehatan dan jaminan pembiayaannya, permintaan aparatur hukum dalam rangka penegakkan hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PERSI berharap UU Perlindungan Data Pribadi dapat memberikan proteksi data pribadi pasien. Mengingat perkembangan teknologi informasi seperti cloud dan big data, data pasien rawan diperjualbelikan hingga ke luar negeri," kata Budi Sampurna.

Dalam bidang kesehatan juga dikenal anominasi data, yaitu penghilangan komponen data yang dapat diindentifikasi, sehingga data agregat tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai data pribadi karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya. (Baca juga: Taufiq Abdullah: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak )

Selain itu, PERSI pun mengusulkan agar pengaturan teknis data pribadi pasien seperti rekam medis, sistem informasi kesehatan, penelitian dan data lain perumahsakitan tetap diatur oleh peraturan dan standar bidang kesehatan. "PERSI mendukung dan mengapresiasi inisiatif pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU PDP ini, demi melindungi data pribadi pasien," ujar Sekretaris Jenderal PERSI, Lia G Partakusuma dalam kesempatan sama.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved