Hary Tanoesoedibjo: Selamat Hari Santri
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 10:49 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) mengucapkan selamat Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. HT pun berharap para santri menjadikan Hari Santri sebagai pemicu semangat karena Bangsa Indonesia membutuhkan generasi muda yang produktif.
"Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2022. Kepada para santri, saya berpesan kalian harus berjuang menjadi orang berhasil. Indonesia membutuhkan generasi muda produktif. Jadilah pemimpin-pemimpin yang dibutuhkan bangsa," ujar HT di laman Instagram miliknya, Sabtu (22/10/2022).
Diketahui, Hari Santri ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015.
Keppres tersebut didasari tiga pertimbangan. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.
Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.
Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
"Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2022. Kepada para santri, saya berpesan kalian harus berjuang menjadi orang berhasil. Indonesia membutuhkan generasi muda produktif. Jadilah pemimpin-pemimpin yang dibutuhkan bangsa," ujar HT di laman Instagram miliknya, Sabtu (22/10/2022).
Diketahui, Hari Santri ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015.
Keppres tersebut didasari tiga pertimbangan. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan.
Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.
Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
(zik)
tulis komentar anda