Kasus Pengajuan Ganti Kelamin, MA Tolak Sahkan Pria Jadi Perempuan di Banyumas

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 22:54 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan perempuan hasil operasi ganti kelamin pria asal Banyumas Faqih Al-Amien alias Icha. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Seorang perempuan yang dahulu berjenis kelamin pria dengan nama Faqih Al-Amien, ditolak pengajuan pergantian jenis kelaminnya di mata hukum. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan perempuan hasil operasi ganti kelamin tersebut.

Kini Faqih mengaku sebagai Assyifa Icha Khairunnisa (Icha) yang mengajukan kasasi melalui pengadilan Purwokerto dengan nomor perkara 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt. MA memutuskan perkara penetapan amar putusan menolak pengajuan Icha, Senin 17 Oktober 2022.



”Status perkara dengan Nomor 3479 K/PDT/2022 telah diputus, saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis keterangan yang dikutip dalam website resmi MA, Jumat (20/10/2022).

Dalam sidang kasasi tersebut, Majelis Hakim diketuai Syamsul Ma'arif, dengan anggota satu yakni Ibrahim dan anggota dua, Pri Pambudi Teguh. Baca juga: Putusan Unik PN Sumber Cirebon: Boleh Ganti Kelamin, Tak Boleh Ganti Nama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!