Kasus Pengajuan Ganti Kelamin, MA Tolak Sahkan Pria Jadi Perempuan di Banyumas
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 22:54 WIB
JAKARTA - Seorang perempuan yang dahulu berjenis kelamin pria dengan nama Faqih Al-Amien, ditolak pengajuan pergantian jenis kelaminnya di mata hukum. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan perempuan hasil operasi ganti kelamin tersebut.
Kini Faqih mengaku sebagai Assyifa Icha Khairunnisa (Icha) yang mengajukan kasasi melalui pengadilan Purwokerto dengan nomor perkara 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt. MA memutuskan perkara penetapan amar putusan menolak pengajuan Icha, Senin 17 Oktober 2022.
”Status perkara dengan Nomor 3479 K/PDT/2022 telah diputus, saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis keterangan yang dikutip dalam website resmi MA, Jumat (20/10/2022).
Dalam sidang kasasi tersebut, Majelis Hakim diketuai Syamsul Ma'arif, dengan anggota satu yakni Ibrahim dan anggota dua, Pri Pambudi Teguh.
Keputusan menolak pengakuan jenis kelamin Icha secara sah tersebut juga digawangi oleh panitera pengganti atas nama Andi Imran Makulau.”Ikhtisar proses perkara yakni 38 hari dan lama memutusnya yaitu 34 hari,” lanjut keterangan MA tersebut.
Untuk diketahui, Faqih terlahir sebagai seorang laki-laki normal namun mengaku ada yang salah dalam dirinya. Semakin bertambahnya umur, Faqih memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi perempuan karena ketidaknyamanan dirinya sebelumnya.
Faqih mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk mengoperasikan penggantian jenis kelaminnya menjadi perempuan secara biologis. Setelahnya ia pun meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.
Kendati demikian, Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak pada Mei 2022 kemarin. Meski akhirnya kasasinya tetap ditolak, tidak ada keterangan lanjutan perihal solusi bagi Icha terkait status hukumnya di laman resmi MA tersebut.
Kini Faqih mengaku sebagai Assyifa Icha Khairunnisa (Icha) yang mengajukan kasasi melalui pengadilan Purwokerto dengan nomor perkara 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt. MA memutuskan perkara penetapan amar putusan menolak pengajuan Icha, Senin 17 Oktober 2022.
”Status perkara dengan Nomor 3479 K/PDT/2022 telah diputus, saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis keterangan yang dikutip dalam website resmi MA, Jumat (20/10/2022).
Dalam sidang kasasi tersebut, Majelis Hakim diketuai Syamsul Ma'arif, dengan anggota satu yakni Ibrahim dan anggota dua, Pri Pambudi Teguh.
Keputusan menolak pengakuan jenis kelamin Icha secara sah tersebut juga digawangi oleh panitera pengganti atas nama Andi Imran Makulau.”Ikhtisar proses perkara yakni 38 hari dan lama memutusnya yaitu 34 hari,” lanjut keterangan MA tersebut.
Untuk diketahui, Faqih terlahir sebagai seorang laki-laki normal namun mengaku ada yang salah dalam dirinya. Semakin bertambahnya umur, Faqih memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi perempuan karena ketidaknyamanan dirinya sebelumnya.
Faqih mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk mengoperasikan penggantian jenis kelaminnya menjadi perempuan secara biologis. Setelahnya ia pun meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.
Kendati demikian, Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak pada Mei 2022 kemarin. Meski akhirnya kasasinya tetap ditolak, tidak ada keterangan lanjutan perihal solusi bagi Icha terkait status hukumnya di laman resmi MA tersebut.
(ams)
tulis komentar anda