Santri dan Nasionalisme Islam
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 15:51 WIB
Syaiful Arif
Alumni Pesantren Ciganjur asuhan KH Abdurrahman Wahid, Staf Ahli MPR RI
BERDASARKAN Keputusan Presiden Nomor 22/2015 tentang Hari Santri, maka setiap 22 Oktober kita memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini ditetapkan untuk menghormati perjuangan para santri dan rakyat Indonesia dalam mempertahankan NKRI berdasarkan fatwa Resolusi Jihad yang dicanangkan Hadlratus Syeikh Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Resolusi Jihad berbunyi kewajiban bagi kaum Muslim untuk melawan kehadiran Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang hendak merebut kemerdekaan bangsa yang terproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: koran-sindo.com
Melalui fatwanya, Mbah Hasyim menetapkan kewajiban bela negara bagi Muslim sebagai kewajiban agama, yakni fardlu ‘ain bagi setiap Muslim yang berada di radius 94 kilometer dari wilayah perang.
Status bela negara sebagai fardlu ‘ain yang difatwakan Mbah Hasyim pada 1945 memiliki landasan historis dan keagamaan sejak era pra-kemerdekaan. Hal ini menunjukkan kekhasan nasionalisme Islam yang dikembangkan oleh kalangan santri di republik ini.
Wilayah Islam
Landasan historis keagamaan bagi fatwa bela negara pada 22 Oktober 1945 ialah hasil Muktamar ke-11 Nahdlatul Ulama (NU) pada 1936 di Banjarmasin. Hasil Muktamar tersebut ialah pendaulatan wilayah Nusantara sebagai wilayah Islam (dar al-Islam).
Alumni Pesantren Ciganjur asuhan KH Abdurrahman Wahid, Staf Ahli MPR RI
BERDASARKAN Keputusan Presiden Nomor 22/2015 tentang Hari Santri, maka setiap 22 Oktober kita memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini ditetapkan untuk menghormati perjuangan para santri dan rakyat Indonesia dalam mempertahankan NKRI berdasarkan fatwa Resolusi Jihad yang dicanangkan Hadlratus Syeikh Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Resolusi Jihad berbunyi kewajiban bagi kaum Muslim untuk melawan kehadiran Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yang hendak merebut kemerdekaan bangsa yang terproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: koran-sindo.com
Melalui fatwanya, Mbah Hasyim menetapkan kewajiban bela negara bagi Muslim sebagai kewajiban agama, yakni fardlu ‘ain bagi setiap Muslim yang berada di radius 94 kilometer dari wilayah perang.
Status bela negara sebagai fardlu ‘ain yang difatwakan Mbah Hasyim pada 1945 memiliki landasan historis dan keagamaan sejak era pra-kemerdekaan. Hal ini menunjukkan kekhasan nasionalisme Islam yang dikembangkan oleh kalangan santri di republik ini.
Wilayah Islam
Landasan historis keagamaan bagi fatwa bela negara pada 22 Oktober 1945 ialah hasil Muktamar ke-11 Nahdlatul Ulama (NU) pada 1936 di Banjarmasin. Hasil Muktamar tersebut ialah pendaulatan wilayah Nusantara sebagai wilayah Islam (dar al-Islam).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda