Samsung Galaxy S20 Ultra hingga iPhone 11 Kasus Nurdin Abdullah Dilelang
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 08:46 WIB
JAKARTA - Sejumlah barang rampasan terkait perkara mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dilelang. Beberapa di antaranya adalah ponsel Samsung dan iPhone.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (21/10/2022).
Barang rampasan terkait perkara Nurdin Abdullah yang dilelang KPK bersama KPKNL Jakarta III yaitu:
1. Dijual dalam satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan 'Pololove'; satu HP Samsung Galaxy S20 Ultra warna Hitam; satu HP iPhone 8 Plus Kapasitas 256 GB Warna Hitam; satu HP iPhone 7 Plus (akun I cloud terkunci) dengan harga limit Rp6.870.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.
2. Dijual dalam satu paket berupa satu koper warna merah merk Polo Lock, satu HP iPhone 11 Pro Max kapasitas 512 GB warna gold; satu HP iPhone 11 Pro kapasitas 512 GB warna midnight green (akun I cloud terkunci) dengan harga limit Rp7.006.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.
Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Oktober 2022. Jenis penawaran yakni dengan sistem closed bidding lewat www.lelang.go.id.
Untuk diketahui, Nurdin Abdullah telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (21/10/2022).
Barang rampasan terkait perkara Nurdin Abdullah yang dilelang KPK bersama KPKNL Jakarta III yaitu:
1. Dijual dalam satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan 'Pololove'; satu HP Samsung Galaxy S20 Ultra warna Hitam; satu HP iPhone 8 Plus Kapasitas 256 GB Warna Hitam; satu HP iPhone 7 Plus (akun I cloud terkunci) dengan harga limit Rp6.870.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.
2. Dijual dalam satu paket berupa satu koper warna merah merk Polo Lock, satu HP iPhone 11 Pro Max kapasitas 512 GB warna gold; satu HP iPhone 11 Pro kapasitas 512 GB warna midnight green (akun I cloud terkunci) dengan harga limit Rp7.006.000 dan uang jaminan Rp2.100.000.
Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Oktober 2022. Jenis penawaran yakni dengan sistem closed bidding lewat www.lelang.go.id.
Untuk diketahui, Nurdin Abdullah telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
(muh)
tulis komentar anda