6 Jet Ski Milik Nurdin Abdullah Dilelang KPK, Segini Harganya

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 20:37 WIB
loading...
6 Jet Ski Milik Nurdin...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 6 jet ski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang 6 jet ski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah . Harga yang ditawarkan mulai Rp8 juta hingga Rp276 juta.

Lelang barang rampasan KPK tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Penampakan Jet Ski Nurdin Abdullah yang Dilelang KPK

Nurdin Abdullah merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Adapun rincian jet ski milik Nurdin yang dilelang KPK sebagai berikut:

1. Satu unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000 dan uang jaminan Rp57.000.000

2. Satu unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp190.320.000 dan uang jaminan Rp57.000.000

3. Satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000 dengan uang jaminan Rp58.000.000

4. Satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000 dan uang jaminan Rp83.000.000

5. Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)