Verifikasi Faktual Parpol oleh KPU Dinilai Tak Transparan

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 03:27 WIB
KIPP menilai tahapan verifikasi faktual (verfak) parpol yang tengah berlangsung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November mendatang, tak terbuka dan transparan. Foto/MPI
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang tengah berlangsung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November mendatang, tidak terbuka dan transparan.

Hal ini disampaikan berdasarkan pemantauan KIPP di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, bahwa tahapan verfak yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kurang melibatkan melibatkan pemantau dan publik dalam tahapan tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, akses keterlibatan publik dan bahkan pengawas pemilu kurang diberikan oleh KPU dalam salah satu tahapan wajib pelaksanaan pemilu 2024 tersebut.



"Salah satunya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan," terang Kaka dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan

Kaka menuturkan, sistem Sipol yang seharusnya memudahkan pemantauan publik dan pengawasan pemilu, malah menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik.

"Sipol sebagaimana dimaksud, secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Terlebih, penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri," ujar Kaka.

Untuk itu Kaka menyatakan, KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas. Ia pun menyampaikan proses verifikasi tersebut tidak membuka ruang partisipasi publik, yang diamanatkan oleh Undang-undang.

"Dengan kondisi tersebut di atas, maka KPU perlu untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaran tahapan Pemilu 2024," jelas Kaka.

Kendati demikian, Kaka juga memandang perlunya keterlibatan Bawaslu selaku pengawas, dalam kerja-kerja yang mengawasi tahapan verfak tersebut secara melekat. Dia mengatakan peran Bawaslu diperlukan guna menyeimbangkan berjalannya verfak agar tidak terlalu menyulitkan parpol dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kepada Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu, serta menggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," pungkas Kaka.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More