Gandeng Epidemiolog, Kemenkes Kaji Status KLB Gagal Ginjal Akut pada Anak
Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:57 WIB
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan akan menggandeng ahli epidemiolog terkait usulan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) gagal ginjal akut pada anak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) akan melakukan kajian bersama para ahli epidemiolog terkait usulan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) seusai 206 anak mengidap gagal ginjal akut. Dari jumlah tersebut 99 di antaranya meninggal dunia.
“Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mendesak Kemenkes untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB atau kejadian luar biasa. Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Pedagang Tekor Ratusan Juta
“Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi,” ungkap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mendesak Kemenkes untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB atau kejadian luar biasa. Status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Pedagang Tekor Ratusan Juta
Lihat Juga :