JPU Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Dalil yang Digunakan Menyesatkan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:00 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf . Menurut jaksa, dalil-dalil yang digunakan dalam eksepsi sangat menyesatkan.

"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa mengatakan, dalam menyampaikan nota keberatan, terdakwa dan penasihat hukum telah memuat dalil yang sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.

"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum, yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan, sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More