JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Putusan Sela Hakim Digelar Pekan Depan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:28 WIB
JPU meminta menolak eksepsi Putri Candrawathi. Foto: MPI/Aldhi Chandra
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan sela Putri Candrawathi pada Rabu (26/10/2022). Hal inii disampaikan hakim setelah medengar jawaan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Putri Candrawathi pekan lalu pada sidang hari ini.
"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang, kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," kata Hakim Ketua Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Berbusana Full Hitam di Ruang Sidang PN Jaksel
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang, kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," kata Hakim Ketua Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Berbusana Full Hitam di Ruang Sidang PN Jaksel
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Lihat Juga :