JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Putusan Sela Hakim Digelar Pekan Depan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:28 WIB
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," tutur JPU Erna Nurmawati saat tanggapi eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Permintaan itu didasari lantaran surat dakwaan itu telah memenuhi unsur formiil dan materiil.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang Erna.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Permintaan itu didasari lantaran surat dakwaan itu telah memenuhi unsur formiil dan materiil.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang Erna.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :