JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Putusan Sela Hakim Digelar Pekan Depan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:28 WIB
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," tutur JPU Erna Nurmawati saat tanggapi eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Permintaan itu didasari lantaran surat dakwaan itu telah memenuhi unsur formiil dan materiil.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang Erna.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!