Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:17 WIB
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Untuk diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Terbit Rencana Perangin-angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik Terbit Rencana selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara Iskandar Perangin-angin, divonis tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan itu juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim jaksa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin-angin dan kakak kandungnya Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin yang telah divonis bersalah.
Untuk diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Terbit Rencana Perangin-angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, hakim juga mengabulkan permohonan jaksa terkait pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politik Terbit Rencana selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara Iskandar Perangin-angin, divonis tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Putusan itu juga sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim jaksa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Terbit Rencana Perangin-angin dan kakak kandungnya Iskandar PA terbukti menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin yang telah divonis bersalah.
Lihat Juga :