Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin Tuding Dakwaan Jaksa Disusun Tergesa-gesa
Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:37 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menuding surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kliennya disusun secara tergesa-gesa. Maka itu, kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya tidak cukup mendapatkan beberapa hal gambaran terkait urutan peristiwa tersebut. "Kami akan mempersiapkan eksepsi, bantahan, atau keberatan berkaitan dengan dakwaan tersebut," ujar Junaedi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Kami tidak lihat ada cukup, apa keterkaitannya, dan hal yang lain adalah kami melihat di dalam surat dakwaan itu juga kami kesulitan sebenarnya melihat," sambungnya.
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut. Majelis hakim pun mengabulkannya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mengatakan, pihaknya tidak cukup mendapatkan beberapa hal gambaran terkait urutan peristiwa tersebut. "Kami akan mempersiapkan eksepsi, bantahan, atau keberatan berkaitan dengan dakwaan tersebut," ujar Junaedi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Kami tidak lihat ada cukup, apa keterkaitannya, dan hal yang lain adalah kami melihat di dalam surat dakwaan itu juga kami kesulitan sebenarnya melihat," sambungnya.
Kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta waktu dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut. Majelis hakim pun mengabulkannya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut AKBP Arif Rachman Arifin merusak CCTV.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda