Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Menghalangi Penyidikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:11 WIB
Selain itu, Terdakwa Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ucap JPU.

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!