Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Agus Nurpatria Didakwa Menghalangi Penyidikan
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:11 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria didakwa menghalangi dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/Ist
JAKARTA - Kombes Pol Agus Nurpatria didakwa menghalangi dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J . Demikian didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH
Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.
"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri
Lihat Juga :