Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J, Hendra Kurniawan Didakwa Langgar UU ITE

Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:50 WIB
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Baca juga: Terungkap, Hendra Kurniawan Sempat Hubungi Tim Kasus KM 50 Cek CCTV Duren Tiga



Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!