Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J, Hendra Kurniawan Didakwa Langgar UU ITE

Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:50 WIB
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.



"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.

Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Setelah itu, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi keadaan kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," terang JPU.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More