Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dinilai Sudah Cermat dan Tepat
Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:09 WIB
JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E telah mendengarkan dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," ujar kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy dalam persidangan.
Pihak Bharada E menilai dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
"Kami putuskan untuk tidak eksepsi," ujar kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy dalam persidangan.
Pihak Bharada E menilai dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.
Baca Juga
"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," terang JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di kediaman pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore.
(rca)
tulis komentar anda