Kemenkes Dinilai Lambat dalam Implementasi Permenkes Atasi Stunting
Senin, 06 Juli 2020 - 06:14 WIB
"Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkn, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana Petunjuk Teknis (Juknis) Permenkes ini belum ada. Artinya Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan," kata Agus, Senin (6/7/2020).
Menurut Agus, jika Kemenkes masih enggan melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah dengan para pejabat yang sekarang bertugas dan bertanggung jawab menangani masalah stunting ini.
"Presiden perlu menilai ulang kompetensi mereka. Kasihan presiden jika jajaran dibawah tidak mendukung target dan arahan yang diberikan," ucap Agus.
Hambatan lain selain permasalahan belum adanya Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Dengan adanya krisis pandemi Corona, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Kata gus, anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung di-endorse oleh Presiden. "Temuan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas bahwa anggaran stunting dipakai untuk membuat pagar Puskesmas adalah sesuatu yang memalukan," tegasnya.
Menurut Agus, jika Kemenkes masih enggan melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah dengan para pejabat yang sekarang bertugas dan bertanggung jawab menangani masalah stunting ini.
"Presiden perlu menilai ulang kompetensi mereka. Kasihan presiden jika jajaran dibawah tidak mendukung target dan arahan yang diberikan," ucap Agus.
Hambatan lain selain permasalahan belum adanya Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Dengan adanya krisis pandemi Corona, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Kata gus, anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung di-endorse oleh Presiden. "Temuan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas bahwa anggaran stunting dipakai untuk membuat pagar Puskesmas adalah sesuatu yang memalukan," tegasnya.
Lihat Juga :