Kemenkes Dinilai Lambat dalam Implementasi Permenkes Atasi Stunting

Senin, 06 Juli 2020 - 06:14 WIB
Presiden Jokowi juga telah menekankan, program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk stunting. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang dalam sorotan. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan lambatnya dan rendahnya serapan dana untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19), Kemenkes khususnya Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi dinilai lambat mengantisipasi naiknya prevalensi stunting dan masalah kurang gizi anak Indonesia.

Presiden Jokowi juga telah menekankan, program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk penanganan stunting pada anak.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dalam pernyataannya hari ini, mengatakan bahwa sebetulnya, Menteri Kesehatan kabinet periode pertama Jokowi, Nila Moeloek, sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penangangan stunting yang ditargetkan unntuk turun ke angka 14 persen di tahun 2024.

Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (faltering growth) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.

"Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkn, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana Petunjuk Teknis (Juknis) Permenkes ini belum ada. Artinya Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan," kata Agus, Senin (6/7/2020).



Menurut Agus, jika Kemenkes masih enggan melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah dengan para pejabat yang sekarang bertugas dan bertanggung jawab menangani masalah stunting ini.

"Presiden perlu menilai ulang kompetensi mereka. Kasihan presiden jika jajaran dibawah tidak mendukung target dan arahan yang diberikan," ucap Agus.

Hambatan lain selain permasalahan belum adanya Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Dengan adanya krisis pandemi Corona, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Kata gus, anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung di-endorse oleh Presiden. "Temuan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas bahwa anggaran stunting dipakai untuk membuat pagar Puskesmas adalah sesuatu yang memalukan," tegasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More