Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Minta Pejabat Polri Diselidiki

Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:56 WIB
TGIPF Tragedi Kanjuruhan meminta Polri menyelidiki pejabatnya yang memberikan rekomendasi izin pertandingan Arema FC dengan Persebaya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) meminta agar Polri menyelidiki pejabatnya yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian pada laga Arema FC vs Persebaya. Permintaan tersebut tertuang dalam laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Dalam laporan setebal 166 halaman yang telah diunggah melalui website polkam.go.id itu, TGIPF mengapresiasi langkah Kapolri memidanakan dan mendemosi sejumlah pejabat Polri. Namun TGIPF merekomendasikan, agar Polri melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.

"Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi," bunyi laporan pada halaman 131.



"Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur," sambungnya.

TGIPF menyebut, jumlah penonton pada pertandingan berujung tragedi tersebut melebihi kapasitas stadion yang hanya menampung 38.054 orang. Namun tiket terjual sekitar 45.000 lembar.

"Surat Kapolres Malang kepada Manajemen/Panpel Arema FC Nomor B/2266/IX/Pam.3.3/2022 tanggal 29 September 2022 perihal pembatasan pencetakan tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya. Yang menjadi persoalan adalah Kapolres Malang membuat surat tertanggal 29 September 2022 (hanya 1 hari sebelum pelaksanaan pertandingan). Sedangkan pada tanggal 25 September 2022 sesuai keterangan yang diperoleh dari Manajemen Arema, tiket sudah terjual habis (sold out) sekitar 45.000 lembar. Sedangkan kapasitas stadion hanya 38.054," bunyi laporan TGIPF pada halaman 46.

"Kapasitas stadion hanya 38.054. Dihadapkan dengan status Covid -19 yang masih berlaku di Kabupaten Malang pada Level 1, bahwa keramaian yang diizinkan hanya 80% dari kapasitas stadion yaitu 30.444 orang. Sedangkan tiket yang sudah terjual sekitar 45.000 lembar. Jadi sebetulnya izin yang diberikan ini sudah melanggar ketentuan Satgas Covid-19 dan surat Kapolres ini sangat terlambat," sambungnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More