JPU Dakwa Kuat Ma'ruf Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:19 WIB
JPU mendakwa Kuat Maruf telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma'ruf telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU ketika membacakan dakwaaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

JPU mengatakan awalnya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di Ferdy Sambo di rumah Magelang. Ketika itu, terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.



"Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi, menelepon Bharada E, yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang. Bharada E dan Bripka RR kembali ke rumah Magelang," jelas JPU.

Sesampainya di rumah, Bharada E dan Bripka RR mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu, Bharada E dan Bripka RR masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

"Saat itu Ricky Rizal bertanya "ada apa bu...?" dan dijawab “YOSUA dimana?...”, kemudian Putri meminta kepada Ricky Rizal untuk memanggil korban menemui Putri.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More