Putri Candrawathi Gagal Paham soal Dakwaan Jaksa

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:45 WIB
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: MPI
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi , Febri Diansyah mengatakan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Istri Ferdy Sambo itu tidak mengerti dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban," ujar Febri Diansyah kepada awak media, Senin (17/10/2022).



Dia mengatakan, pada dasarnya pihaknya menemukan sejumlah poin dalam dakwaan JPU yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat serta cenderung berdiri dari asumsi. Menurutnya, bila dicermati dengan hati-hati sebagaimana bakal diuraikan dalam eksepsi, banyak fakta penting yang dituduhkan JPU hanya didukung dari satu keterangan saksi belaka.

Baca juga: Putri Candrawathi Memelas Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!