Ringkasan 2 Dakwaan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 17:44 WIB
Ferdy Sambo tanpa seizin dan sepengetahuan Ketua RT Seno Soekarto mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit. Kemudian salinan rekaman CCTV di laptop dihancurkan atau dihilangkan sesuai skenario Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo kemudian melanjutkan siasat jitunya dengan menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf yang ada di ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Selanjutnya Ferdy Sambo memanggil secara bersamaan saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun untuk dipengaruhi dengan kata-kata dan memohon masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP. Sambo juga meminta untuk tidak mempertanyakan peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Maksud dan tujuan terdakwa Ferdy Sambo merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More