Putri Candrawathi Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 - 16:16 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J, didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Foto/MPI
JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Baca juga: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Setelah Pembunuhan Brigadir J
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Baca juga: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Setelah Pembunuhan Brigadir J
Lihat Juga :