Putri Candrawathi Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 - 16:16 WIB
JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Jaksa mengatakan, awalnya terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Bharada E dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Brigadir J untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Brigadir J tetapi mengambil 2 senjata milik Brigadir J yaitu, senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.
Brigadir J sendiri diminta untuk menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya. Jaksa mengatakan keduanya berada dalam kamar selama 15 menit. Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar dan sempat dilihat oleh Kuat Ma'ruf yang kemudian langsung menemui Putri Candrawathi.
"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," terangnya.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Jaksa mengatakan, awalnya terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Bharada E dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.
Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Brigadir J untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Brigadir J tetapi mengambil 2 senjata milik Brigadir J yaitu, senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri atas nama Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu Bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata jaksa.
Brigadir J sendiri diminta untuk menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya. Jaksa mengatakan keduanya berada dalam kamar selama 15 menit. Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar dan sempat dilihat oleh Kuat Ma'ruf yang kemudian langsung menemui Putri Candrawathi.
"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," terangnya.
Lihat Juga: Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon seperti Perkara Ferdy Sambo
(cip)
tulis komentar anda