Langkah Tegas Kapolri Tangkap Teddy Minahasa Banjir Apresiasi Publik

Senin, 17 Oktober 2022 - 12:42 WIB
Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal kini menjerat Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati. Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Periksa Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri

Atas perbuatannya Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!