MAKI Sebut KTP Djoko Tjandra Dicetak pada Hari Pengajuan PK

Senin, 06 Juli 2020 - 09:19 WIB
Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga kartu tanda penduduk (KTP) milik terpidana Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra dicetak pada hari yang sama saat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan untuk mengajukan PK, Djoko S Tjandra harus menyertakan fotokopi KTP. “Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).



Boyamin menyebut Djoko S Tjandra berada di luar negeri hingga Mei 2020. Oleh karena itu, dia tidak pernah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Maka, sesuai ketentuan datanya nonaktif sejak 31 Desember 2018.

(Baca: MAKI Sebut Djoko Tjandra Lolos Imigrasi Karena Merubah Nama)

Dia menyebut Djoko melakukan perekaman data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan. Djoko menggunakan alamat Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Baru.

“Semestinya Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP. Hal itu dikarenakan Djoko telah menjadi warga negara lain, yakni Papua Nugini,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!