Pakar Hukum: Lukas Enembe Harus Ikuti Hukum Positif Bukan Hukum Adat
Minggu, 16 Oktober 2022 - 10:55 WIB
"Jadi Lukas Enembe dan pengacaranya tidak boleh munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga. Sebenarnya kalau pengacaranya mau, yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itulah nanti meng-SP3-kan kasus ini," kata Yusran.
Dia kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Sebab, kasus tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
Sekadar diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Adapun alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.
"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Aloysius.
Dia kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Sebab, kasus tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
Sekadar diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Adapun alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.
"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Aloysius.
(rca)
Lihat Juga :