Ferdy Sambo soal Pembunuhan Brigadir J: Ini Masalah Harga Diri
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 11:20 WIB
Ferdy Sambo berbicara mengenai harga dirinya sebagai jenderal polisi bintang 2 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Dalam dakwaan tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman disebutkan bahwa Ferdy Sambo berniat menutupi dan mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J . Mantan Kadiv Propam Polri itu juga berbicara mengenai harga dirinya sebagai jenderal polisi bintang 2.
Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo saat Arif menghadap pimpinannya itu pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB. Dalam dakwaan Arif itu, disebutkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost Lantai 3 kantor Divisi Propam Mabes Polri langsung menemui Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf guna menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuatnya terkait penembakan terhadap Brigadir J.
"Setelah itu Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun menyampaikan bahwa, ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis dakwaan Arif Rachman sebagai dikutip dari SIPP PN Jaksel, Jumat (14/10/2022).
Ferdy Sambo menyebut telah menghadap pimpinan dan menjelaskan kepada para tersangka tentang pertanyaan yang diajukan. Pimpinan hanya bertanya apakah dia menembak ataukah tidak dan Sambo menjawab dia tidak melakukan penembakan tersebut.
"Ferdy Sambo menjawab, Siap Tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Sambo dalam dakwaan.
Adapun Arif Rachman Arifin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo saat Arif menghadap pimpinannya itu pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB. Dalam dakwaan Arif itu, disebutkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost Lantai 3 kantor Divisi Propam Mabes Polri langsung menemui Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf guna menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuatnya terkait penembakan terhadap Brigadir J.
"Setelah itu Ferdy Sambo kembali memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun menyampaikan bahwa, ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis dakwaan Arif Rachman sebagai dikutip dari SIPP PN Jaksel, Jumat (14/10/2022).
Ferdy Sambo menyebut telah menghadap pimpinan dan menjelaskan kepada para tersangka tentang pertanyaan yang diajukan. Pimpinan hanya bertanya apakah dia menembak ataukah tidak dan Sambo menjawab dia tidak melakukan penembakan tersebut.
"Ferdy Sambo menjawab, Siap Tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Sambo dalam dakwaan.
Adapun Arif Rachman Arifin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Lihat Juga :