Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:22 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Selain Bambang, Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara yang sama. "Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Nurul menjelaskan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. "Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul.



Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap pada salah satu hotel yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.





Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta.

Atas perbuatannya mereka berdua disangka melanggar Pasal 156 a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras dan antar-golongan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More