Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:22 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Selain Bambang, Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara yang sama. "Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Nurul menjelaskan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. "Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul.
Baca juga: Belum Ditahan, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Masih Diperiksa
Selain Bambang, Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara yang sama. "Tersangka SNR dan BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Nurul menjelaskan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. "Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli 7 orang," ujar Nurul.
Baca juga: Belum Ditahan, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Masih Diperiksa
Lihat Juga :