Bongkar 4 Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Bareskrim Sita 270,2 Kg Sabu
Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:57 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai membongkar empat kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia sepanjang September-Oktober 2022. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti 270,283 kilogram sabu.
Direktur Tipid narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, kasus pertama diungkap pada 26 September 2022. Tim menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.
"Awalnya menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki izin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia, namun kapten kapal dan 1 ABK inisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Krisno, pada saat proses pengamanan 12 ABK, nyatanya kapten kapal dengan kondisi tangan terborgol nekat melompat ke laut yang dikenal dengan perairan Muara Buaya.
"Terus hilang. Tim mencari bahkan melibatkan Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur tadi, sampai 3 hari kemudian ditemukan sosok mayat dengan sebagian bagian tubuh habis dimakan ikan, terkonfirmasi dia MI, kapten kapal, di sekitar sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Krisno.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U, M, MS, dan E alias B yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis.
Kasus kedua diungkap pada 2 September 2022 dengan barang bukti 21,283 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal daerah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka yang ditangkap berinisial S dan S yang merupakan narapidana Lapas di Lampung. "Sempat disembunyikan di tempat tinggal Pekanbaru. Hasil introgasi bahwa barang itu diangkut dari Malaysia masuk ke Pekabaru dengan tujuan akhir Jakarta," ucap Krisno.
Direktur Tipid narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, kasus pertama diungkap pada 26 September 2022. Tim menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.
"Awalnya menangkap satu kapal, yang sebenarnya kapal legal memiliki izin layar mengangkut barang-barang di salah satu dermaga Malaysia, namun kapten kapal dan 1 ABK inisial S dititipi sabu 20 kilogram yang disembunyikan di mesin kapal," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Menurut Krisno, pada saat proses pengamanan 12 ABK, nyatanya kapten kapal dengan kondisi tangan terborgol nekat melompat ke laut yang dikenal dengan perairan Muara Buaya.
"Terus hilang. Tim mencari bahkan melibatkan Basarnas dan Polres setempat untuk mencari kapten kapal yang kabur tadi, sampai 3 hari kemudian ditemukan sosok mayat dengan sebagian bagian tubuh habis dimakan ikan, terkonfirmasi dia MI, kapten kapal, di sekitar sungai Tohor Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Krisno.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni U, M, MS, dan E alias B yang merupakan narapidana Lapas Bengkalis.
Kasus kedua diungkap pada 2 September 2022 dengan barang bukti 21,283 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal daerah Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka yang ditangkap berinisial S dan S yang merupakan narapidana Lapas di Lampung. "Sempat disembunyikan di tempat tinggal Pekanbaru. Hasil introgasi bahwa barang itu diangkut dari Malaysia masuk ke Pekabaru dengan tujuan akhir Jakarta," ucap Krisno.
tulis komentar anda